"Berdasarkan keterangan klien kami, yang juga pelaku pemalsuan tanda tangan tersebut, ada sebanyak 26 ribu dokumen masyarakat yang digunakan tanpa izin dan tanda tangannya dipalsukan. Dan menurut mereka juga, mereka diperintah oleh pimpinan atau atasan mereka, yaitu ada pejabat di Dinas Pertanian Tapanuli Selatan, ada juga pejabat di BPBD, dan juga pejabat di salah satu tim pemenangan calon tersebut," sambung Irwansyah.
Sementara itu, anggota DPRD Tapsel, Armen Sanusi Harapan, merasa miris atas penggunaan KTP dan tanda tangan palsu dirinya dan istrinya yang dinyatakan memenuhi syarat atau MS sebagai syarat dukungan perseorangan.
"Setelah di beberapa masyarakat, menyampaikan kami mendukung atau melanjutkan Bupati Dolly dan maju sebagai Bupati kembali dan di situ pula saya mencari dan meminta bantuan beberapa kawan itu lah salah satu Silon KPU. Ternyata, nama saya sudah tercatat di situ menyatakan memenuhi syarat," ungkap Armen.
Laporan Armen ke Bawaslu Tapsel tertuang dalam nomor laporan: 028/PL/PB/Kab/02.24/VII/2024.
Adapun pihak terlapor, yakni Dolly dan Buchori, Ketua KPU Tapsel, mantan komisioner KPU Tapsel inisial SL, Kepala Dinas Pertanian hingga Kepala Bidang di BPBD Tapsel. Kemudian, tim penghubung bacalon perseorangan Dolly-Buchori juga termasuk dalam yang dilaporkan.
"Sementara saya tidak pernah memberi dokumen bentuk apapun, dan saya juga tidak pernah menandatangani surat-surat apapun," jelas Armen.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait