Perkembangan terbaru terkait dinamika Pilkada Tapsel ini, Edison harapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Baik APD, termasuk penyelenggara Pilkada agar bertindak sesuai aturan yang ditentukan.
"Yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan. Dalam waktu dekat, akan ada surat pernyataan dukungan baru sebagai perbaikan persyaratan Bapaslon perseorangan. Jangan lagi terlibat dan ada aksi kecurangan serupa," pesannya.
Edison juga mengaku diberitahukan bahwa pekan depan pelapor atas nama Mara Uten Tanjung, warga Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan, dijadwalkan memenuhi panggilan kepolisian.
Secara terpisah, Mara Uten Tanjung selaku pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, membenarkan pemanggilan kepolisian. Itu juga dikoordinasikannya dengan wakil rakyat.
"Memang saya diundang kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas Laporan Polisi (LP) yang saya sampaikan ke SPKT Polres Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu," katanya.
Mara Uten merinci, pengaduan itu tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/224/VI/2024/SPKT POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juni 2024.
"Di laporan itu, saya keberatan tanda tangan saya dipalsukan untuk kepentingan syarat administrasi Bapaslon perseorangan, dan minta untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang," ungkapnya.
Disinggung siapa yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Mara Uten menyebut beberapa orang berikut Laison Officer (LO).
"Tentu saya menaruh harapan besar kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada yang berlaku semena-mena dan menghalalkan segala cara untuk tujuan politiknya," tegas Mara Uten.
Editor : Ismail
Artikel Terkait