TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id— Aksi Aparatur Pemerintah Daerah (APD) di Kabupaten Tapanuli Selatan yang diduga terlibat dalam meloloskan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan mulai ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) atau Kepolisian.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Tapanuli Selatan, Abdul Basith Dalimunthe, kepada wartawan melalui percakapan telepon pada Sabtu (13/7/2024).
"Ultimatum bagi pemalsu dokumen dan tanda tangan dalam surat pernyataan dukungan Bapaslon perseorangan. Laporannya sudah masuk dan akan diproses di kepolisian," ungkapnya.
Lebih lanjut, Basith, yang juga Ketua DPC Gerindra Tapsel, menyebut sudah cukup lama mencermati perilaku APD yang secara terang-terangan terlibat dalam politik praktis di Pilkada Tapsel.
"Beberapa bulan lalu banyak PNS dan Camat yang mengkoordinasikan Kepala Desa, Lurah, serta PPL dan THL (Tenaga Honorer) termasuk petugas PKH (Bansos) untuk mengumpulkan KTP warga. KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan dukungan terhadap Bapaslon independen dengan memalsukan tanda tangan warga," jelas Basith.
Dua pekan terakhir, perangkat desa juga membuat video dukungan terhadap Bapaslon di halaman kantor kepala desa, dan videonya disebar ke berbagai platform media sosial.
"Ironisnya, warga yang tidak mau mendukung Bapaslon dimaksud diancam tidak akan menerima BLT atau Bansos dan akan dikeluarkan dari kepesertaan BPJS. Aksi semacam itu terjadi di hampir semua kecamatan di Tapsel," terang Basith.
Banyaknya aduan pelanggaran oleh APD ini sudah pernah diatensi DPRD Tapsel dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi A dengan menghadirkan KPU dan Bawaslu, termasuk Pemkab Tapsel yang tidak bersedia hadir.
"Selain menggelar RDP dengan pihak terkait, seruan untuk menghentikan aksi kecurangan yang dilakukan oleh APD sudah sering saya sampaikan lewat media massa. Sebab, ada konsekuensi hukum di sana," ujar Basith.
Apa yang dikhawatirkan Komisi A DPRD Tapsel akhirnya terjadi dengan adanya proses hukum di kepolisian, yang tentunya akan menyeret sejumlah orang yang terlibat. "Jangan karena mengikuti arahan atau memenuhi syahwat politik seseorang, Anda yang melakukan ketidakbenaran itu justru akan ikut terseret dalam proses hukum nantinya," ujar Basith mengingatkan.
Seluruh ASN dan THL Tapsel, termasuk perangkat desa, Basith minta agar menghentikan keterlibatan dalam politik praktis. Seperti dua pekan terakhir ini yang terindikasi menyiapkan surat pernyataan dukungan baru untuk perbaikan syarat dukungan Bapaslon independen, agar nanti tidak menjadi persoalan hukum.
Anggota Komisi A DPRD Tapsel dari Fraksi Partai Golkar, Edison Rambe, mendukung penuh langkah kepolisian mengusut tuntas penyimpangan ASN dan perangkat desa dan kelurahan, utamanya pemalsuan dokumen dan tanda tangan warga.
Perkembangan terbaru terkait dinamika Pilkada Tapsel ini, Edison harapkan menjadi perhatian serius bagi semua pihak. Baik APD, termasuk penyelenggara Pilkada agar bertindak sesuai aturan yang ditentukan.
"Yang dilaporkan adalah dugaan pemalsuan tanda tangan. Dalam waktu dekat, akan ada surat pernyataan dukungan baru sebagai perbaikan persyaratan Bapaslon perseorangan. Jangan lagi terlibat dan ada aksi kecurangan serupa," pesannya.
Edison juga mengaku diberitahukan bahwa pekan depan pelapor atas nama Mara Uten Tanjung, warga Kecamatan Marancar, Tapanuli Selatan, dijadwalkan memenuhi panggilan kepolisian.
Secara terpisah, Mara Uten Tanjung selaku pelapor dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, membenarkan pemanggilan kepolisian. Itu juga dikoordinasikannya dengan wakil rakyat.
"Memang saya diundang kepolisian untuk memberikan klarifikasi atas Laporan Polisi (LP) yang saya sampaikan ke SPKT Polres Tapanuli Selatan beberapa waktu lalu," katanya.
Mara Uten merinci, pengaduan itu tertuang di Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/224/VI/2024/SPKT POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 24 Juni 2024.
"Di laporan itu, saya keberatan tanda tangan saya dipalsukan untuk kepentingan syarat administrasi Bapaslon perseorangan, dan minta untuk ditindaklanjuti oleh aparat berwenang," ungkapnya.
Disinggung siapa yang dilaporkan dalam dugaan tindak pidana pemalsuan UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263, Mara Uten menyebut beberapa orang berikut Laison Officer (LO).
"Tentu saya menaruh harapan besar kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas persoalan ini sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh ada yang berlaku semena-mena dan menghalalkan segala cara untuk tujuan politiknya," tegas Mara Uten.
Editor : Ismail
Artikel Terkait