Lebih lanjut, Mahfud mengutip putusan MK No. 80/PUU-IX/2011 yang berbunyi "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain."
"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
Artikel Terkait
BERITA POPULER
+
