Mahfud MD Sebut Pergantian Seluruh Komisioner KPU Perlu Dipertimbangkan Tanpa Menunda Pilkada

Widya Michella Nur Syahida
Mahfud MD menyarankan agar dilakukan pergantian semua komisioner Komisi Pemilihan Umum, KPU RI tanpa harus menunda Pilkada Serentak 2024. (foto: MPI)

Lebih lanjut, Mahfud mengutip putusan MK No. 80/PUU-IX/2011 yang berbunyi "jika komisioner KPU mengundurkan diri maka tidak boleh ditolak atau tidak boleh digantungkan pada syarat pengunduran itu harus diterima oleh lembaga lain."

"Ini mungkin jalan yang baik jika ingin lebih baik," tuturnya.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network