Asniati Pensiunan Guru TK Gembira Tidak Jadi Kembalikan Uang Negara Rp75 Juta 

Haisun Hafiz
Asniati, pensiunan guru TK usia 60 tahun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi. Foto: Haisun

JAMBI, iNewsMedan.id - Asniati, pensiunan guru TK usia 60 tahun di Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi, baru-baru ini menjadi perbincangan viral setelah harus mengembalikan uang gaji sebesar Rp75 juta setelah pensiun pada Juni 2024 lalu, namun kini dia sudah merasa lega.

Kegembiraanterpancar di wajah Asniati  karena baru saja mendapat kabar dari Dinas Pendidikan Muaro Jambi bahwa setelah koordinasi dengan pihak terkait seperti BKD dan Komisi I  DPRD Muaro Jambi, Asniati  tercatat sebagai guru fungsional dengan masa pensiun pada usia 60 tahun.

Rumah Asniati pensiunan guru TK. Foto: Haisun

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Firdaus, langsung menghubungi Asniati melalui telepon untuk memberitahukan bahwa tidak perlu bersedih lagi karena Surat Keterangan Pencairan Pensiun (SKPP) segera turun dari Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.

Sebelumnya, Asniati  pensiunan guru TK  merasa terkejut dan sedih karena diperintahkan untuk mengembalikan uang gaji sebesar RP75 juta dengan alasan kelebihan gaji yang diterimanya selama dua tahun terakhir karena sudah masuk usia pensiun.

 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network