Bawaslu Tapsel Diminta Hentikan Verifikasi Faktual Bakal Calon Perseorangan

Ismail
Ilustrasi suap. (Ist)

Namun, dalam formulir pernyataan tersebut hanya tertulis nama Bakal Calon Bupati saja, sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati tidak dicantumkan. Maka, agar bukti dukungan tersebut dianggap lengkap dan sah, kami diperintahkan untuk memindahkan data pendukung ke formulir baru dengan menuliskan nama lengkap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, serta memalsukan tanda tangan yang bersangkutan.

Sebagian besar data hanya bermodalkan fotokopi KTP. KTP tersebut umumnya adalah milik penerima bantuan seperti PKH atau Bansos yang sumber dananya dari APBN atau APBD, serta dari kelompok-kelompok tani di Tapanuli Selatan.

Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana dan sesuai dengan KUHP Pasal 263 Ayat (1) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 185 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal calon perseorangan Gubernur, Bupati, atau Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan, serta denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.



Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network