TAPANULI SELATAN, iNewsMedan.id - Dugaan pemalsuan tanda tangan dan keterangan dukungan terhadap pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan mulai terungkap setelah 20 dari 32 pelaku membuat pengakuan tertulis dan rekaman video.
"Kami mohon agar nama dan tempat kami bertugas tidak disebutkan dalam pemberitaan, karena beberapa teman kami sudah 'diculik' dan tidak bisa dihubungi lagi," pinta mereka, Senin (1/7/2024).
Dijelaskan bahwa pemalsuan tersebut melibatkan 32 orang, terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Harian Lepas (THL) atau honorer. Namun, baru 20 orang yang membuat pengakuan.
"Kami mengerjakannya di luar kota. Sekitar 23.000 tanda tangan dan pernyataan dukungan kami palsukan. Selain kami, ada 10 orang lagi yang khusus memasukkan data tersebut ke aplikasi SILON," ujar para pelaku yang terdiri dari PNS dan THL dalam pernyataannya.
Beberapa Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) menyatakan bahwa mereka awalnya ditugaskan oleh Kepala Dinas untuk mengikuti kegiatan kedinasan di luar kota. Ternyata, mereka dibawa ke tempat milik oknum pejabat tinggi Tapanuli Selatan di kota lain.
Di lokasi tersebut, mereka bertemu beberapa pegawai Sekretariat Daerah dan diperintahkan memalsukan tanda tangan dan Surat Pernyataan dukungan untuk bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati dari jalur perseorangan.
"Dalam sehari, setiap orang diperintahkan memalsukan 100 tanda tangan dan bukti dukungan. Di sana ada pimpinan BUMD dan 'tangan kanan' pejabat tinggi Tapsel yang mengkoordinir kami," terang mereka.
Pada awalnya, sebagian kecil dukungan sudah ada dengan melampirkan fotokopi KTP masyarakat Tapanuli Selatan yang mendukung bakal calon Bupati dari jalur perseorangan, yang kabarnya berasal dari beberapa pengajian ibu-ibu.
Namun, dalam formulir pernyataan tersebut hanya tertulis nama Bakal Calon Bupati saja, sedangkan nama Bakal Calon Wakil Bupati tidak dicantumkan. Maka, agar bukti dukungan tersebut dianggap lengkap dan sah, kami diperintahkan untuk memindahkan data pendukung ke formulir baru dengan menuliskan nama lengkap bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, serta memalsukan tanda tangan yang bersangkutan.
Sebagian besar data hanya bermodalkan fotokopi KTP. KTP tersebut umumnya adalah milik penerima bantuan seperti PKH atau Bansos yang sumber dananya dari APBN atau APBD, serta dari kelompok-kelompok tani di Tapanuli Selatan.
Pemalsuan tanda tangan merupakan tindak pidana dan sesuai dengan KUHP Pasal 263 Ayat (1) diancam pidana maksimal 6 tahun penjara. Selain itu, UU Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 185 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung bakal calon perseorangan Gubernur, Bupati, atau Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 bulan dan paling lama 36 bulan, serta denda paling sedikit Rp 12 juta dan paling banyak Rp 36 juta.
Editor : Ismail
Artikel Terkait