Polres Taput Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Tarutung, Terancam 10 Tahun Penjara

Jafar
Polres Taput Tangkap Pelaku Judi Togel Online di Tarutung, Terancam 10 Tahun Penjara. (Foto: Istimewa)

TAPUT, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pelaku judi togel online berinisial JS (57) di salah satu warung di kawasan Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) pada Rabu (26/6/2024) sekira pukul 21.30 WIB.

"JS ditangkap saat melakukan aksinya mengirimkan nomor hasil penjualan togel melalui handphone (HP) miliknya ke salah satu situs judi online," ujar Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak, melalui Kasi Humas, Aiptu W Baringbing.

Baringbing menambahkan bahwa penangkapan JS atas informasi dari masyarakat yang resah atas aktifitas perjudian di kawasan tersebut.

"Informasi itulah yang dikembangkan petugas sehingga penyelidikan dilakukan. Setelah hadil lidik akurat lalu tim berhasil mengamankanya," ungkap Baringbing.

Dari tangan pelaku, ujar Baringbing, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa1 unit HP, uang tunai Rp15.000, 3 lembar kertas berisikan nomor tebakan angka togel, dan 1 buah pulpen.

"Saat JS di periksa, dirinya mengakui perbuatan melakukan penjualan togel tersebut dan bermain secara online melalui salah satu situs dan mengirim melalui HP," jelas Baringbing.

Lebih lanjut, Baringbing mengungkapkan bahwa pelaku JS sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Polres Taput.

"Pelaku JS dikenakan melanggar Pasal 303 ayat (1) ke-1e, ke-2e  KUHPidana Subs pasal 303 bis ayat (1) ke-2 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," terang Baringbing.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network