MEDAN, iNewsMedan.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku tindak pidana penyekapan dan pemerasan berinisial WR (27) di kawasan Jalan Krakatau, Kota Medan, pada Selasa (25/6/2024).
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan pelaku WR ditangakap atas kasus penyekapan dan pemerasan terhadap Yudi Yulianto (36), warga Jalan Subur II Gang Ikhlas Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.
Hal itu berdasarkan laporan dari korban dengan LP/B/36/I/2024/SU/POLRETABES MEDAN/SEK MDN BARU Tanggal 12 Januari 2024.
"Peristiwa penyekapan dan pemerasan itu terjadi pada hari Minggu tanggal 7 Januari 2024 sekira pukul 17.30 Wib ketika korban sedang berjalan kaki dan dihadang oleh 1 unit Toyota Agya abu-abu metalik pelat BK 1224 yang selanjutnya 3 orang laki-laki turun dari mobil dengan membawa 1 buah parang," jelas Yayang, Rabu (26/6/2024).
Lebih lanjut Yayang menjelaskan bahwa salah seorang pelaku berinisial W dikenali oleh Yudi, langsung memasukkan korban ke dalam mobil.
"Berdasarkan keterangan dari korban bahwa dirinya dianiaya oleh pelaku W dan diminta uang sebesar Rp100.000.000," jelas eks Kasat Reskrim Polres Binjai ini.
Tak sampai di situ, sebut Yayang, pelaku yang belum puas dengan aksinya kemudian menyuruh korban menelepon istrinya bernama Ari Diana Lubis untuk mentransfer uang sembari mengancam dengan menggunakan parang.
"Istri korban yang merasa ketakutan lalu mentransfer uang ke rekening BCA atas nama tersangka sebesar 30.000.000. Setelah uang tersebut ditransfer, pelaku Wiswer meminta jaminan surat tanah atas pembayaran kekurangan uang tersebut," sebut Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.
Kemudian, ungkap Kapolsek, korban dibebaskan di seputaran Jalan Sisingamangaraja Medan, tepatnya di depan Mc Donald pada hari Senin tanggal 8 Januari 2024.
"Setelah surat tanah diterima oleh pelaku, korban kemudian dibebaskan oleh pelaku di pinggir jalan," ungkap Yayang.
Usai diamankan, kata Kapolsek, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Medan Baru untuk diproses.
"Imbas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 dan atau Pasal 333 ayat 1 dengan acaman hukuman 8 tahun penjara," pungkas eks Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait