Sakit Hati Disebut Anak Haram, Putri Kandung Bunuh Ayah 2 Tikaman

Irfan Ma'ruf
KS terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap ayah kandungnya hingga tewas.Foto: Ilustrasi

JAKARTA, iNewsiNewsMedan.id - Seorang anak perempuan berinisial KS (17) yang melakukan pembunuhan telah ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum. KS terbukti melakukan penusukan sebanyak dua kali terhadap ayah kandungnya hingga tewas.

"KS, 17 tahun, adalah anak kandung korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (24/6/2024).

Menurut Kombes Pol Ade Ary, hasil pemeriksaan dan serangkaian bukti menunjukkan bahwa KS terbukti melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya. Karena itu, polisi menaikkan status KS menjadi Anak yang Berhadapan dengan Hukum.

"KS ini usianya 17 tahun, lahir pada Oktober 2006. Sesuai aturan yang berlaku terhadap anak, statusnya adalah Anak yang Berhadapan dengan Hukum, bukan tersangka," tambahnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network