NIAS, iNewsMedan.id - Video call sex (VCS) yang melibatkan seorang oknum dosen perempuan di salah satu perguruan tinggi swasta di Nias, Sumatra Utara, telah menjadi viral di media sosial. Korban, berinisial NZ (44), mengaku menjadi korban hipnotis sehingga tanpa sadar mengikuti keinginan pelaku untuk melakukan VCS yang kemudian berujung pada pemerasan.
Dalam video viral berdurasi 2 menit 48 detik tersebut, terlihat oknum dosen NZ yang juga merupakan ketua jurusan di salah satu fakultas sedang melakukan video call dengan seseorang yang memperlihatkan alat kelaminnya. Tak lama kemudian, NZ juga tampak beradegan vulgar dengan membuka pakaian di ruang kerjanya.
VCS tersebut ternyata direkam dan digunakan oleh pelaku yang identitasnya belum diketahui untuk mengancam korban. Pelaku bahkan meminta uang sebesar Rp25 juta dengan ancaman akan menyebarkan video tersebut jika permintaan tidak dipenuhi.
Rektor Universitas Nias, Eliyunus Waruwu, menyatakan bahwa pihak universitas telah mengetahui beredarnya rekaman video yang melibatkan seorang dosen mereka.
"Kami sudah melakukan klarifikasi dan NZ mengakui bahwa dirinya memang ada dalam video tersebut," ujarnya, didampingi oleh Dekan FKIP Unias Yaredi Waruwu, Wakil Rektor IV Mastawati Ndruru, serta oknum dosen NZ kepada sejumlah wartawan pada Kamis (20/6/2024).
Rektor Universitas Nias Eliyunus Waruwu saat memberi keterangan terkait VCS oknum dosen yang viral di medsos. (Foto: iNews/Iman Jaya Lase)
Rektor menjelaskan bahwa mereka telah memeriksa NZ dan berdasarkan penjelasannya, tindakan tersebut dilakukan tanpa disadari.
"Peristiwa yang terjadi dalam video tersebut berada di luar nalar atau alam sadarnya. Dia mengaku melakukannya di bawah pengaruh hipnotis," jelasnya.
Kejadian bermula saat korban menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai seorang dosen di Kota Bandung. Setelah perkenalan, pelaku melakukan VCS dengan korban dan beberapa hari kemudian berusaha memeras dengan meminta sejumlah uang.
"Korban telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penyebaran video pornografi ke Polres Nias," ujarnya.
Sementara itu, terkait sanksi untuk NZ, pihak kampus masih akan mempelajarinya. Komisi etik saat ini sedang mendalami untuk mengambil keputusan terkait sanksi terhadap NZ.
"Sanksi kepada yang bersangkutan masih dipelajari karena hal itu terjadi di luar kesadarannya," kata Rektor.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait