Rektor menjelaskan bahwa mereka telah memeriksa NZ dan berdasarkan penjelasannya, tindakan tersebut dilakukan tanpa disadari.
"Peristiwa yang terjadi dalam video tersebut berada di luar nalar atau alam sadarnya. Dia mengaku melakukannya di bawah pengaruh hipnotis," jelasnya.
Kejadian bermula saat korban menerima telepon dari nomor yang tidak dikenal yang mengaku sebagai seorang dosen di Kota Bandung. Setelah perkenalan, pelaku melakukan VCS dengan korban dan beberapa hari kemudian berusaha memeras dengan meminta sejumlah uang.
"Korban telah melaporkan kasus dugaan pemerasan dan penyebaran video pornografi ke Polres Nias," ujarnya.
Sementara itu, terkait sanksi untuk NZ, pihak kampus masih akan mempelajarinya. Komisi etik saat ini sedang mendalami untuk mengambil keputusan terkait sanksi terhadap NZ.
"Sanksi kepada yang bersangkutan masih dipelajari karena hal itu terjadi di luar kesadarannya," kata Rektor.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait