MEDAN, iNewsMedan.id - Polres Pelabuhan Belawan menangkap pelaku penadah minyak hasil illegal tapping di kawasan Belawan, Kota Medan, pada Kamis (20/6/2024).
Pelaku berinsial D (26) diamankan berdasarkan keterangan dari tiga tersangka pencurian minyak dari pipa milik Pertamina yang telah ditangkap oleh Polres Pelabuhan Belawan.
"Setelah menerima informasi dari tiga pelaku illegal tapping yang telah ditangkap, kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan penampung BBM hasil curian ini," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, melalui Kasat Reskrim, Iptu Riffi Noor Faizal.
"Berdasarkan hasil pengembangan, kami mendapatkan informasi mengenai tersangka D dan segera melakukan pengejaran serta penangkapan," sambung Riffi Noor Faizal.
Dari hasil pemeriksaan awal, ungkap Riffi Noor Faizal, tersangka D mengakui perbuatannya sebagai pengantar minyak hasil curian. Ia menerima upah antara Rp300.000-Rp500.000 untuk setiap pengantaran.
"Saat ini, tersangka D sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan modus operandi yang lebih luas," tambah Riffi Noor Faizal.
Sementara itu, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya memberantas tindak kejahatan illegal tapping. Menurutnya, hal itu tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga membahayakan keselamatan umum.
"Kami akan terus mengembangkan kasus ini dan menangkap semua pihak yang terlibat dalam jaringan illegal tapping dan penadahan minyak curian," tegas Janton Silaban.
Lebih lanjut, Janton Silaban berharap bahwa penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan serupa. Serta, menjadi peringatan bagi siapa pun yang terlibat dalam kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
"Polres Pelabuhan Belawan berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya, serta mendukung upaya penegakan hukum secara tegas dan profesional," terang Janton Silaban.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait