Polsek Bangun Tangkap Pelaku Penganiayaan, 1 Buron

Jafar
Polsek Bangun Tangkap Pelaku Penganiayaan, 1 Buron. (Foto: Istimewa)

SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Polsek Bangun Resor Simalungun menangkap pria berinisial S atas dugaan penganiayaan yang viral di media sosial pada Minggu (16/6/2024) sekira pukul 22.30 WIB.

Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kapolsek Bangun, Iptu Esron Siahaan, mengatakan pelaku S diamankan di Jalan Tekukur, Kelurahan Sipinggol Pinggol, Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Selasa (18/6/2024).

"S diduga melakukan tindak pidana kekerasan di muka umum, sebagaimana diatur dalam pasal 170 subs 351 KUHPidana," ujar Esron Siahaan.

Esron Siahaan juga menegaskan bahwa tindakan cepat ini diambil untuk menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Adapun kronologis penangkapan dimulai pada hari Minggu, 16 Juni 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ketika Unit Reskrim Polsek Bangun Resor Simalungun melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa tersangka berada di rumah sepupunya di Pematangsiantar," ujar Esron Siahaan.

Berdasarkan informasi tersebut, sambung Esron Siahaan, Unit Reskrim Polsek Bangun langsung menuju lokasi dan menemukan tersangka di dalam rumah.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Bangun untuk dimintai keterangan lebih lanjut," jelas Esron Siahaan.

Esron Siahaan mengungkapkan bahwa penangkapan ini menjadi perhatian publik setelah video dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh S tersebar luas di media sosial.

Video tersebut menunjukkan tindakan kekerasan yang dilakukan di muka umum, menimbulkan keprihatinan, dan kecaman dari berbagai kalangan.

Atas hal itu, sebut Esron Siahaan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan dalam bentuk apapun. Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan keadilan kepada korban," tegas Esron Siahaan.

Esron Siahaan juga mengungkapkan bahwa pelaku S tidak bertindak sendiri dalam melakukan kekerasan tersebut. S melakukan aksi tersebut bersama beberapa rekannya yang saat ini masih dalam pencarian dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Kami masih terus melakukan penyelidikan untuk menangkap rekan-rekan tersangka yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Kami mengimbau kepada mereka yang mengetahui keberadaan para DPO tersebut untuk segera melaporkannya kepada pihak kepolisian," terang Esron Siahaan.

Esron Siahaan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menangkap semua pelaku yang terlibat agar dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap dan diadili. Tindakan kekerasan tidak bisa dibiarkan, dan kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat," tegas Esron Siahaan.

Dalam kesempatan tersebut, Esron Siahaan juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah memberikan informasi berharga yang membantu proses penangkapan S.

"Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu pihak kepolisian menangani berbagai tindak kejahatan. Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah diberikan," jelas Esron Siahaan.

Esron Siahaan mengatakan bahwa pihak kepolisian akan terus melakukan patroli dan penyelidikan intensif untuk memastikan para DPO segera tertangkap.

"Mereka yang terbukti membantu atau menyembunyikan para DPO juga akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Esron Siahaan.

Dengan adanya kasus ini, Esron Siahaan berharap masyarakat semakin waspada dan berani melaporkan setiap tindakan kejahatan atau kekerasan yang terjadi di sekitar mereka.

"Keamanan dan ketertiban adalah tanggung jawab kita bersama. Mari kita jaga lingkungan kita agar tetap aman dan kondusif," ujar Esron Siahaan.

"Pihak kepolisian berjanji akan terus bekerja keras untuk menjaga keamanan dan menegakkan hukum demi terciptanya masyarakat yang aman dan damai," sambung Esron Siahaan.

Lebih lanjut, Esron Siahaan mengungkapkan bahwa tersangka S saat ini ditahan di Polsek Bangun. Pelaku S dijerat dengan pasal 170 subs 351 KUHPidana tentang tindak pidana kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

"Proses hukum akan terus berlanjut, dan pihak kepolisian akan bekerja sama dengan pihak terkait untuk mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan," ujar Esron Siahaan.

"Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku tindak kekerasan lainnya dan meningkatkan rasa aman di tengah masyarakat," sambung Esron Siahaan.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network