get app
inews
Aa Read Next : Tim Jibom Polda Sumut Turun, Pasca Ledakan Rumah di Komplek Elit Glugur Darat I

Polda Sumut Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan, Begini Kronologinya

Jum'at, 16 Februari 2024 | 18:46 WIB
header img
Polda Sumut Tangkap Pelaku Penganiayaan Wartawan, Begini Kronologinya. (Foto: Istimewa)

MEDAN, iNewsMedan.id - Polda Sumut berhasil menangkap tiga pelaku penganiayaan dan pembakaran mobil wartawan di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Ketiganya terindikasi menerima upah atau bayaran.

"Sementara ini kita dalami dari pemeriksaan lebih lanjut. Tapi, keterangan awal dari mereka ada aliran dana ke sana dan kita masih membuktikan dengan bukti yang lebih konkret lagi," sebut Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (16/2/2024).

Adapun ketiga tersangka yang diamankan oleh Subdit III/Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, yakni Nelson Hutajulu alias Icon, warga Jalan Turi Ujung, Kelurahan Binjai, Medan Denai.

Kemudian, Fransdika Peranginangin alias Dika, warga Jalan Gatot Subroto, Sei Sikambing, Medan Helvetia, dan Romi Ardianto alias Ketua Romi, warga Jalan Istiqomah, Kelurahan Helvetia Timur.

Sementara, korban bernama Tomi Doni Ester Nainggolan, warga Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.

"Jadi, sementara ini unsur atau motif daripada mereka adalah ingin membela temannya," jelasnya.

Sumaryono juga menambahkan bahwa ketiga pelaku tidak mengenal korban.  "Sebab, saat mendatangi rumah korban di Klambir V Gang Anas, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang pelaku tidak tahu rumah korban, hanya menerka," sambungnya.

"Tetapi setelah ditunjukkan oleh tetangga, sehingga mereka langsung melaksanakan kegiatan penyerangan itu," tambahnya.

Lebih lanjut, Sumaryono menjelaskan kronologi penganiayaan. Di mana, aksi penyerangan terjadi pada Kamis (8/2/2024) sekira pukul 09.30 WIB, dan aksi pembakaran pada Minggu (11/2/2024) sekira pukul 03.50 WIB.

Ia menyebut, kasus itu bermula saat korban didatangi beberapa orang. Kemudian, para pelaku langsung membabi buta melakukan penganiayaan.

"Pada Minggunya, pelaku membawa beberapa bom molotov kemudian melemparnya ke rumah korban. Di rumah korban kebetulan terparkir satu unit mobil yang mana dari hasil ulah pelaku ini terbakar lah mobil korban tersebut," ungkapnya.

Atas hal itu, korban melaporkan peristiwa itu ke Polda Sumut. Lalu, Subdit Jatanras berhasil mengungkap kasus penganiayaan dan pembakaran tersebut.

"Alhamdulillah secara singkat dari Jatanras Krimum Polda Sumut bergerak cepat mengungkap beberapa saksi dan menemukan barang bukti dan tersebut lah nama para pelaku ini. Dari ketiga pelaku ini sudah kita amankan beberapa barang bukti di antaranya adalah motor, nomor molotov, HP, termasuk juga baju-baju yang ada di TKP," ujarnya.

"Saat ini, pelaku sudah kita amankan berikut barang buktinya dan juga kita kenakan Pasal 170 KUHP, yaitu melakukan penganiayaan secara bersama sama dan melakukan pengrusakan secara bersama sama dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan," tambahnya.

Ia juga menyampaikan bahwa motif para pelaku gegara tak senang atas perbuatan korban terhadap salah satu rekannya. 

"Ketidaksenangan itu kemudian secara empati melakukan penyerangan dengan cara membakar dan melakukan penganiayaan," pungkasnya.

Editor : Odi Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut