MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Kota menangkap anggota ormas FKPPI, Ibrahim Maryabaya (47), yang menganiaya petugas parkir bernama Surya Yudistira (36), di halaman Hotel Grand Antares, Medan, Selasa (27/2/2024).
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan korban penganiayaan mengalami luka memar di bagian bibir atau mulutnya. Pelaku Ibrahim Martabaya sebelum sudah pernah dihukum dalam kasus pelanggaran UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
"Pelaku kita tangkap di areal Hotel Grand Antares pada Jumat (8/3/2024), sedang duduk-duduk bersama kawan-kawannya usai mendapat informasi keberadaan bersangkutan. Negara tidak boleh kalah," ujar Hadi Wahyudi, Minggu (10/3/2024).
Dari hasil interogasi, sambung Hadi Wahyudi, pelaku mengakui perbuatannya telah menganiaya korban. Kemudian, Ibrahim Martabaya dibawa ke Polsek Medan Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga memburu pelaku penganiayaan lainnya yang ikut memukul korban.
Kombes Pol Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa korban Surya Yudistira dihubungi melalui telepon seluler oleh rekan kerjanya, Dominic Junior, saat itu bekerja sebagai operator parkir di area Hotel Grand Antares, pada Selasa (27/2/2024).
Kawan korban, tuturnya, mengatakan ada anggota Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) FKPPI ingin bertemu dengan korban. Kemudian Surya Yudistira menuju lokasi kejadian untuk menemui orang yang mencarinya tersebut.
Setibanya di lokasi kejadian, korban bertemu dengan para pelaku, lalu terjadi perdebatan antara anggota Ormas FKPPI yang mempertanyakan mengapa kendaraan karyawan Hotel Grand Antares dikutip juga biaya parkir.
"Tiba-tiba anggota Ormas FKPPI langsung memukul korban tepat pada bagian bibir hingga memar. Kemudian korban melapor ke Polsek Medan Kota," jelas Hadi Wahyudi.
Editor : Odi Siregar