JAKARTA, iNewsMedan.id - Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut transaksi keuangan judi online mencapai Rp600 triliun pada Januari-Maret 2024.
"Hingga saat ini, Q1 2024 sudah mencapai Rp600 trilliun," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi, Jumat (14/6/2014).
Lebih lanjut dia mengatakan, transaksi uang judi online tersebut terjadi ke beberapa negara. Meski nilai transaksi ke berbagai negara berbeda-beda namun nilainya bervariasi.
"Ya ke beberapa negara bervariasi nilainya, tapi relatif signifikan semua," jelasnya.
Meski nilainya mencapai Rp600 triliun, tapi angka tersebut mengalami penurunan karena adanya penekanan. Ivan meminta untuk tetap waspada terjadinya pola-pola baru yang digunakan oleh para bandar judi online.
"Tetap diwaspadai pola-pola baru, karena demand yang besar, ada potensi naik melihat data Q1 2024," tuturnya.
Ivan menilai, dengan dibentuknya satuan tugas (satgas) pemberantasan judi online di bawah Menteri Koordinator Politik Hukum Keamanan (Menko Polhukam) dapat secara serius menekan transaksi keuangan judi online.
"Apalagi dalam Satgas dibawah Pimpinan Menkopolhukam. Jika penanganan tidak serius dilakukan, data menunjukkan kecenderungan jumlahnya akan semakin besar lagi," tuturnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait