Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara

Ismail
Korupsi Rp34 Miliar, Eks Dirut PT Perkebunan Sumatera Utara Diganjar 9,5 Tahun Penjara. (Ist)

MEDAN, iNewsMedan.id-  Mantan Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) periode 2019-2022 Gazali Arif divonis 9 tahun 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (12/6/2204). Dia dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi eradikasi lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) yang merugikan negara Rp 34 Miliar 

Majelis Hakim Ketua M Yusafrihardi Girsang mengatakan terdakwa Sahat, terbukti secara sah melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazali Arif selama 9 tahun dan 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 5 bulan," ucap M Yusafrihardi Girsang. 

Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta terdakwa  dihukum 18 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 750 juta subsider6 bulan penjara. Bahkan Gazali dan terdakwa lainnya Sahat Tua Bate'e (berkas terpisah ) juga dituntut membayar total uang pengganti Rp 43.126.901.564. 

Saat sidang, Gazali hakim juga membacakan vonis untuk 2 terdakwa lainnya yakni Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB), Letkol Inf (Purn) Sahat Tua Bate'e dan juga terdakwa Febrian Morisdiak Bate’e selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB). 

Sama dengan Gazali, terdakwa Sahat dan Febrian, juga divonis 9 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 350 juta. Namun bedanya Sahat diwajibkan membayar biaya uang pengganti Rp 6,289 miliar sedangkan Febrian membayar uang pengganti Rp3,398 miliar. 

Terkait putusan hakim baik terdakwa dan jaksa menyatakan pikir-pikir. 

Sebelumnya korupsi yang menjerat Gazali, Sahat dan Febrian terjadi di lahan Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT PSU di Tanjung Kasau, Kabupaten Batubara, Provinsi Sumut. Rentan waktunya terjadi Juli 2019  hingga Oktober 2020. 

Awalnya, Sahat yang merupakan Ketua Primer Koperasi Kartika Karyawan dan Veteran Babinminvetcad Kodam I/Bukit Barisan (BB) bertemu dengan Direktur Utama PT Perkebunan Sumatera Utara Gazali Arief (berkas terpisah). 

Dari pertemuan itu, Gazali Arief membuat kesepakatan dengan Sahat. Isi perjanjian berupa mengerjakan pembersihan lahan bekas penumbangan tanaman karet terkena penyakit (eradikasi) di lokasi PT PSU Unit Kebun Tanjung Kasau. Lalu  pada tanggal 11 Juli 2019 keduanya menandatangani Surat Perjanjian Kerja (SPK) No: 920 / Dir - RU / SKP / PT - PSU / 2019. 

Dalam pembersihan lahan, dilakukan pengerukan tanah. Dalam hal ini  terdakwa Sahat mengajak saksi Febrian Morisdiak Bate’e (berkas terpisah), selaku Direktur PT Kartika Berkah Bersama (KBB) untuk  menyediakan peralatan alat berat berupa excavator sebanyak dua unit. 

Ternyata dari kerjasama ketiganya mereka menjual tanah yang telah dikeruk kepada pengembang jalan Tol  Indrapura Kisaran, Tebing-Indrapura, Indrapura-Kuala Tanjung. Adapun pengembangnya PT PP Presisi, PT Hutama Karya dan PT Waskita  melalui vendor-vendor. 

Tanah tersebut sendiri dikeruk dari kurun waktu tahun 2019 sampai dengan 2020. Total tanah yang sudah dikeruk mencapai 2.980.092 kubik 

Bila dikonversi ke satuan mata uang rupiah dengan harga rata-rata tanah senilai Rp17.500 per meter kubik nya maka kerugian PT PSU mencapai Rp 52.151.617.822 atau Rp 52 miliar lebih.  Namun berdasarkan fakta persidangan hakim menyebut kerugian negara yakni Rp 34 miliar lebih.

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network