JAKARTA, iNews.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons cepat dengan langsung memanggil Menteri Tenaga Kerja imbas polemik Jaminan Hari Tua (JHT) agar pencairannya dipermudah ke masyarakat, khususnya buruh.
Hal tersebut dikonfirmasi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. Seperti diketahui aturan JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun termaktub dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022.
"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 22 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran JHT," ujar Pratikno di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Dia menyebutkan perintah tersebut disampaikan agar para pekerja khususnya yang terkena PHK agar bisa mengambil JHT yang merupakan haknya secara lebih mudah.
"Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Bapak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto )dan Ibu Menteri Tenaga Kerja (Ida Fauziyah). Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan dan dipermudah, agar JHT bisa diambil individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang mengalami PHK," tutur Pratikno.
Pratikno menjelaskan kebijakan mempermudah pencarian dana JHT pekerja akan dirumuskan lebih lanjut. Presiden Jokowi disebut Pratikno mengajak semua lapisan pekerja mendukung kebijakan pemerintah demi ekonomi yang lebih baik dan penciptaan lapangan kerja.
"Bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi lainnya. Tapi di sisi lain, bapak Presiden mengajak para pekerja untuk mendukung situasi kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita meningkatkan investasi, ini penting sekali, dalam rangka membuka lapangan kerja yang berkualitas," ujar Pratikno.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait