Formasi: Persyaratan Pencairan JHT Bertentangan Dengan Asas Keadilan

Jafar
Ketua Formasi, Ibnu Kaban (Foto: Istimewa)

Meskipun adanya peraturan tersebut digantikan dengan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang juga belum terlaksana, namun menurut Ibnu Kaban program tersebut tetap tidak bisa menutup kerugian yang buruh alami ketika di PHK.

"Tiba-tiba ada di PHK umur 30, 31 atau 35 dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja, maka dia tidak bisa mengambil atau mencairkan JHT tersebut, karena menurut peraturan Ibu (Menaker Ida Fauziyah) hannya bisa diambil pada umur 56 tahun. Dia harus menunggu untuk dicairkan uangnya sendiri, dimana keadilannya? Itu kan uang rakyat uang mereka dan hak mereka bukan uang pemerintah,ini ibarat seperti merampok uang rakyat," jelasnya.

"Orang kalau di PHK banyak jaminannya, memang ada berbagai jaminan, ada JKP dan sebagainya, tapi berapa bulan sih uang itu cukup untuk membiayai hidup keluarganya," sambung Ibnu Kaban.

Ibnu kaban berharap aturan tersebut bisa segera di revisi, sebab menurutnya dari segi abstraksi, maupun segi hukum apapun tidak ada alasan pemerintah untuk menahan uang pekerja.

"Terlepas dari alasan apapun, karena itu adalah uang rakyat, tidak ada alasan apapun untuk menahan uang tersebut, apalagi sampai puluhan tahun. Sadarlah pemerintah jangan menyusahkan rakyat kecil, kasihan mereka, sudah banyak yang susah akibat dampak Corona di buat lagi yang seperti ini, hentikan ulah yang ngak masuk akal ini," tandasnya.



Editor : Odi Siregar

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network