Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu di Perumnas Pijorkoling

Jafar
Polres Padangsidimpuan Tangkap Pengedar Sabu di Perumnas Pijorkoling. (Foto: Istimewa)

PADANGSIDIMPUAN, iNewsMedan.id - Polres Padangsidimpuan menangkap pengedar sabu berinisial ARN (26) di Perumnas Pijorkoling, Jalan Damar V, Kota Padangsidimpuan, Sabtu (8/6/2024).

Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dudung  Setyawan, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Jasama H Sidabutar, mengatakan bahwa penangkapan ARN berawal dari informasi  masyarakat. Di mana, pelaku sering didatangi sejumlah pemuda untuk membeli narkoba di salah satu rumah kosong di kawasan perumahan tersebut.

“Setelah melakukan rangkaian penyelidikan, alhasil personel berhasil menangkap pelaku yang tengah asyik memaketi sabu di dalam rumah kosong tersebut," ungkap Jasama H Sidabutar.

Dari tangan pelaku, sambung Jasama H Sidabutar, petugas menyita barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,17 gram, 9 bungkus plastik klip transparan, dan 1 unit handphone.

"Setelah dilakukan interogasi, diakui barang tersebut milik pelaku yang diperoleh dari seseorang pria berinisial IL, warga Pijorkoling. Tim Opsnal selanjutnya melakukan pengejaran, namun yang bersangkutan sudah lebih dahulu melarikan diri," jelas Jasama H Sidabutar.

Lebih lanjut, Jasama H Sidabutar mengatakan bahwa pelaku beserta barang bukti kini telah diboyong ke Sat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka disangkakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup Jasama H Sidabutar.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network