ASAHAN, iNewsMedan.id – Polres Asahan mengungkap jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dan menyita 21 kilogram sabu dari empat tersangka asal Aceh. Barang bukti tersebut diamankan saat penangkapan di Desa Silo Bonto, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan, berdasarkan laporan polisi tertanggal 3 Juli 2025.
Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi mengatakan, keempat tersangka berinisial MK alias BM (36), Z (26), N (22), dan MN alias B (20) berperan sebagai kurir narkotika. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita 21 bungkus sabu dalam kemasan plastik teh Tiongkok, dua unit sepeda motor, empat ponsel, dan dua tas.
“Para tersangka mengaku mendapat imbalan antara Rp5 juta hingga Rp40 juta untuk setiap pengiriman,” kata AKBP Afdhal, Rabu (9/7/2025).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Pada kesempatan yang sama, Polres Asahan juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 31.536,8 gram hasil pengungkapan empat kasus selama Mei hingga Juni 2025. Total delapan tersangka diamankan dalam kasus tersebut, terdiri dari tujuh pria dan satu wanita.
Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Asahan disaksikan perwakilan Pengadilan Negeri Kisaran, Kejaksaan Negeri Kisaran, Labfor Polda Sumut, BNN Kabupaten Asahan, serta instansi terkait lainnya. Polisi menegaskan bahwa pemusnahan ini sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran narkotika dan mencegah penyalahgunaan barang bukti.
Editor : Ismail
Artikel Terkait