SIMALUNGUN, iNewsMedan.id - Sebanyak empat pengguna narkoba diamankan personel Polsek Parapat Resor Simalungun, Senin (10/6/2024). Keempat pelaku berinisial MS (42), WHG (29), SHS (34), dan AMS (23).
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa Meliala, melalui Kasat Narkoba, AKP Irvan Rinaldi Pane, memaparkan kronologi penangkapan keempat pemuda yang menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba tersebut.
Awalnya, tim Unit Reskrim Polsek Parapat menangkap tersangka MS di area pengisian bahan bakar umum di Jalan SM Raja, Parapat. Saat penangkapan MS mengemudi angkutan kota (angkot) Parsito hendak pulang ke rumah usai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.
Tim menemukan satu bungkus kecil plastik transparan diduga berisi sabu dan diakui diperoleh dari WHG.
Hasil pengembangan, tim menangkap tersangka WHG di satu unit rumah di Jalan SM Raja, Kelurahan Parapat, dan dua pemuda berinisial SHS dan AMS yang diduga usai menggunakan sabu.
Di dalam kamar, tim menemukan sabu dalam empat bungkus plastik transparan serta alat penggunaannya.
"Para tersangka berikut lima bungkus sabu berat 1,20 gram, tiga telepon seluler, alat penggunaan sabu serta satu unit angkutan kota, kini diamankan dan penanganan kasus oleh Satuan Narkoba Polres Simalungun," ujar Irvan Rinaldi Pane.
Lebih lanjut, Irvan mengapresiasi kepada masyarakat yang aktif memberi informasi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di lingkungan masing-masing.
"Polres Simalungun komit menindaklanjuti informasi guna memberi rasa aman bagi masyarakat dari gangguan keamanan, termasuk dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tutup Irvan Rinaldi Pane.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait