Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.
Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 setelah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350, atau setara Rp600 juta, bersama Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023, namun Harun Masiku masih menjadi buronan atau DPO, dan keberadaannya tidak diketahui.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait