Handphone Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Disita KPK

Riyan Rizki Roshali
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto keberatan handphone miliknya disita Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) pada Senin, 10 Juni 2024. Foto: MPI

Diketahui, kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terkait suap dalam pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. KPK kemudian menetapkan sejumlah tersangka, termasuk mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Harun Masiku.

Wahyu Setiawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara pada tahun 2020 setelah dinyatakan bersalah menerima suap sebesar SGD 19.000 dan SGD 38.350, atau setara Rp600 juta, bersama Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan sudah bebas bersyarat pada tahun 2023, namun Harun Masiku masih menjadi buronan atau DPO, dan keberadaannya tidak diketahui.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network