MEDAN, iNewsMedan.id - Polsek Medan Baru menangkap maling spesialis bobol rumah dan toko berinisial FH (30) di salah satu indekos di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, pada Selasa (4/6/2024) sekira pukul 23.30 WIB.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama, mengatakan bahwa pelaku merupakan Target Operasi (TO) Sikat yang berulang kali beraksi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Penangkapan pelaku berdasarkan dua laporan yang berbeda. Pertama tertuang dalam LP/B/391/IV/2024 Tanggal 30 April 2024. Pelapor bernama Evo Safitri, warga Jalan Karya Darma, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. Korban mengalami kerugian berupa tiga unit mesin outdoor AC telah hilang," ujar Yayang Rizki Pratama, Rabu (5/6/2024).
Kemudian, sambung Yayang Rizki Pratama, tertuang dalam LP/B/91/II/2024 Tanggal 1 Februari 2024. Pelapor bernama Mariadi, warga Dusun 2, Jalan Pringgan Gang Keluarga, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang. Korban mengalami kerugian sejumlah bahan pakaian toko serta uang tunai akibat digondol oleh pelaku.
Atas hal itu, tambah Yayang Rizki Pratama, Unit Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun, dan Panit Opsnal, Ipda Khairi Maulana, melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
"Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu buah martil besi, satu buah obeng, satu pasang baju dan celana yang dipakai pelaku saat melakukan pencurian," jelas Yayang Rizki Pratama.
Yayang Rizki Pratama juga mengungkapkan bahwa pelaku tidak kooperatif dan berupaya melarikan diri serta melawan petugas pada saat dilakukan pengembangan untuk mengetahui lokasi tempat penjualan barang-barang hasil curiannya.
"Pelaku diberikan tembakan peringatan dan juga tindakan tegas terukur, sehingga pelaku mengalami luka tembak dibagian kaki kanan dan kirinya. Kemudian pelaku kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan," ucap Yayang Rizki Pratama.
Dari hasil interogasi, sebut Yayang Rizki Pratama, pelaku mengaku telah menjual hasil curiannya berupa tiga Unit AC Outdoor seharga Rp750.000 di Jalan Danau Singkarak. Kemudian menjual pakaian yang dicuri di Pajak Petisah seharga Rp3.700.000.
"Hasil penjualan telah habis digunakan pelaku untuk membeli narkoba dan biaya sehari-hari. Terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 363 ayat (2) dengan ancaman 9 tahun penjara," pungkas Yayang Rizki Pratama.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait