Jokowi Terbitkan Aturan Ormas Keagamaan Dapat Jatah IUP Tambang 

Raka Dwi Novianto
Pemerintah memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat, ormas keagamaan.. (Foto: Dok/ Setkab)

IUPK atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada Badan Usaha tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri. Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.

Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.  "Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku,"bunyi aturan tersebut.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan diatur dalam Peraturan Presiden.



Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network