JAKARTA, iNewsMedan.id - Polisi berhasil menangkap penjual konten video porno anak di media sosial Telegram.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan bahwa pelaku berinisial DY (25), asal Sumenep Madura. Ia diamankan di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, pada Rabu (29/5/2024).
"Kami menangkap pria kelahiran Sumenep berinisial DY (25). Dia menjual konten pornografi anak melalui media sosial Telegram," ujar Ade Safri Simanjuntak, Kamis (30/5/2024).
Penangkapan bermula saat penyidik Unit IV Subdit IV Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya berpatroli di X pada 27 Mei 2024 lalu.
Polisi lalu menemukan akun X @balapcan yang mempromosikan akun Telegram bernama Real Admin Group.
Dari hasil penelusuran, akun Telegram itu ternyata menjual konten video porno anak. Polisi lantas melacak pengelola akun hingga akhirnya diketahui jika pengelola itu berinisial DY.
"Kami mendatangi alamat yang diduga tempat usaha dari orang tua target di Jalan Kaliabang Rototan, Tarumajaya, Bekasi pada tanggal 29 Mei 2024 dan langsung menangkap pelaku (DY), setelah ditemukan barang bukti ada 2 ponsel yang digunakan pelaku untuk menjual konten pornografi anak," katanya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait