"Para calon terpilih diharapkan segera melengkapi persyaratan terkait LHKPN sebelum dilantik. Jika tidak dipenuhi sesuai ketentuan, calon terpilih tersebut tidak akan dilantik menjadi anggota DPRD Sumut," tegasnya.
Mengenai jadwal pelantikan, Agus belum bisa memastikan kapan akan dilaksanakan. Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh, masa jabatan DPRD Sumut periode 2019-2023 akan berakhir pada 16 September 2024.
"Informasi yang kami terima, masa jabatan anggota DPRD hasil pemilu sebelumnya berakhir pada 16 September. Namun, keputusan pelantikan bukan wewenang provinsi, melainkan berada di tangan Menteri Dalam Negeri," pungkas Agus.
Editor : Ismail
Artikel Terkait