Komisi Kejaksaan RI: Sumatera Utara Peringkat Pertama dalam Pengaduan Perilaku Jaksa

Ismail
Sosialisasi Komisi Kejaksaan RI kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumatera Utara tentang Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan di Medan, Senin (27/5). (iNewsMedan.id)

Prof. Pujiyono mengungkapkan bahwa dengan jumlah jaksa dan pegawai kejaksaan yang hampir mencapai 45 ribu, pengawasan oleh sembilan komisioner Komisi Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk advokat, sangat diperlukan untuk memastikan kinerja kejaksaan yang baik dan profesional. 

"Dengan mendengarkan masukan dan aduan dari berbagai pihak, termasuk advokat, kita dapat memperbaiki kinerja kejaksaan. Karena kejaksaan yang baik diisi oleh orang-orang yang baik pula," tuturnya. 

Di akhir pernyataannya, Prof. Pujiyono mengajak seluruh anggota Peradi untuk aktif melaporkan jika menemukan jaksa yang tidak profesional atau berperilaku tidak pantas. 

"Kami di Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan jaksa bekerja dengan profesionalisme, proper, dan good attitude," pungkasnya.

Kegiatan ini juga dihadiri dua komisoner Komisi Kejaksaan RI lainnya yakni Dr. Drs Muhammad Yusuf dan Dr. Heffinur yang menyampaikan materi mengenai landasan hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan RI.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network