Prof. Pujiyono mengungkapkan bahwa dengan jumlah jaksa dan pegawai kejaksaan yang hampir mencapai 45 ribu, pengawasan oleh sembilan komisioner Komisi Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk advokat, sangat diperlukan untuk memastikan kinerja kejaksaan yang baik dan profesional.
"Dengan mendengarkan masukan dan aduan dari berbagai pihak, termasuk advokat, kita dapat memperbaiki kinerja kejaksaan. Karena kejaksaan yang baik diisi oleh orang-orang yang baik pula," tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Pujiyono mengajak seluruh anggota Peradi untuk aktif melaporkan jika menemukan jaksa yang tidak profesional atau berperilaku tidak pantas.
"Kami di Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan jaksa bekerja dengan profesionalisme, proper, dan good attitude," pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri dua komisoner Komisi Kejaksaan RI lainnya yakni Dr. Drs Muhammad Yusuf dan Dr. Heffinur yang menyampaikan materi mengenai landasan hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan RI.
Editor : Ismail
Artikel Terkait