MEDAN, iNewsMedan.id- Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Pujiyono Suwadi, mengungkapkan bahwa Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah pengaduan jaksa terbanyak pada triwulan pertama tahun 2024.
Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan Sosialisasi Komisi Kejaksaan RI kepada Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Sumatera Utara tentang Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan di Medan, Senin (27/5).
Berdasarkan data Komisi Kejaksaan RI, pada triwulan 1 tahun 2024 (Januari-Maret 2024), Sumatera Utara menempati peringkat pertama dengan 26 laporan, diikuti oleh Jawa Timur dengan 20 laporan, dan DKI Jakarta dengan 19 laporan.
Prof. Pujiyono menjelaskan bahwa pengawasan terhadap jaksa tidak hanya dilakukan oleh Jamwas dan atasan langsung masing-masing di Kejaksaan Agung, tetapi juga oleh Komisi Kejaksaan yang berfungsi sebagai satuan pengawas eksternal.
"Komisi Kejaksaan menggabungkan fungsi Jaksa Agung Muda Pengawasan dan atasan langsung dalam satu komisi," jelasnya.
Menurutnya, tugas Komisi Kejaksaan tidak hanya mengawasi perilaku jaksa dari segi profesionalisme, tetapi juga aspek moral dan etika.
"Perilaku jaksa yang tidak hanya terkait dengan suap atau pemerasan, tetapi juga yang main perempuan atau sering bertemu dengan orang yang memiliki kasus, ini juga kami awasi," tegasnya.
Prof. Pujiyono mengungkapkan bahwa dengan jumlah jaksa dan pegawai kejaksaan yang hampir mencapai 45 ribu, pengawasan oleh sembilan komisioner Komisi Kejaksaan menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk advokat, sangat diperlukan untuk memastikan kinerja kejaksaan yang baik dan profesional.
"Dengan mendengarkan masukan dan aduan dari berbagai pihak, termasuk advokat, kita dapat memperbaiki kinerja kejaksaan. Karena kejaksaan yang baik diisi oleh orang-orang yang baik pula," tuturnya.
Di akhir pernyataannya, Prof. Pujiyono mengajak seluruh anggota Peradi untuk aktif melaporkan jika menemukan jaksa yang tidak profesional atau berperilaku tidak pantas.
"Kami di Komisi Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan jaksa bekerja dengan profesionalisme, proper, dan good attitude," pungkasnya.
Kegiatan ini juga dihadiri dua komisoner Komisi Kejaksaan RI lainnya yakni Dr. Drs Muhammad Yusuf dan Dr. Heffinur yang menyampaikan materi mengenai landasan hukum, kedudukan, tugas dan wewenang Komisi Kejaksaan RI.
Editor : Ismail
Artikel Terkait