MEDAN, iNewsMedan.id - Ganja kering seberat 100 gram berhasil diamankan Petugas Rutan Kelas I Medan saat hendak dimasukkan ke dalam kamar salah seorang warga binaan dengan modus menitipkan barang di layanan kunjungan.
Kecurigaan petugas berawal saat seorang pria berinisial MA (22 th) warga Medan Petisah menitipkan barang bawaan berupa kitab suci dan roti tawar pada Rabu (22/05) sekitar pukul 14:00 WIB yang ditujukan untuk warga binaan atas nama Anggi Permana.
MA diketahui berusaha mengelabui petugas dengan cara memasukkan ganja kering ke dalam roti tawar beserta kitab suci tersebut.
Beruntung, modus MA akhirnya berhasil digagalkan petugas yang memang sudah terlatih memiliki insting yang kuat untuk mencurigai masuknya benda-benda terlarang di Rutan Kelas I Medan. Semua itu karena semua petugas dibekali komitmen ikrar "Zero Halinar" (Bebas dari Handphone, Pungli, dan Narkoba).
Akibat perbuatannya, MA kemudian dijemput pihak kepolisian dari Polsek Helvetia dengan barang bukti 100 gram ganja kering dan langsung diserahkan dari Rutan ke petugas kepolisian dari Polsek Helvetia, pada sore harinya sekira pukul 18.00 WIB untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Editor : Ismail
Artikel Terkait