Dugaan Korupsi di Telkom Group, KPK Geledah Sejumlah Tempat dan Sita Sejumlah Barang Bukti 

Riyan Rizki Roshali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Telkom Group. Sejumlah alat bukti disita oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut. (Foto: Dok)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah tempat terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di Telkom Group. Sejumlah alat bukti disita oleh penyidik lembaga antirasuah tersebut.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebutkan, penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Jakarta dan Tangerang.

“Karena sudah berprosesnya pengumpulan alat bukti pada tahap penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT T (Telkom Persero) setidaknya hingga April 2024, Tim Penyidik telah selesai melakukan penggeledahan sekaligus penyitaan di beberapa lokasi ada yang diwilayah Jakarta dan Tangerang,” kata Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).

Ali menjelaskan, penggeledahan tersebut dilakukan di enam rumah dan empat kantor. “Meliputi 6 rumah kediaman dan 4 kantor diantaranya, Kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, dan Menara MT Haryono, Jakarta Selatan,” ujarnya.

Dalam penggeledahan itu, lanjut Ali, ditemukan dan diamankan bukti yang di antaranya dokumen dan alat elektronik yang diduga digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut.

“Analisis lanjutan dilakukan untuk kemudian dikonfirmasi pada saksi-saksi, para Tersangka termasuk ahli dalam rangka melengkapi berkas perkara penyidikan,” jelasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Telkom Group. Terbaru, lembaga antirasuah tersebut mengusut dugaan pengadaan barang dan jasa fiktif senilai ratusan miliar Rupiah. 

 

"Betul, saat ini KPK sedang melakukan pengumpulan alat bukti untuk mengungkap adanya dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Grpup," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat ditemui di Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024). 

 

"Pengadaan ini terindikasi fiktif, di mana terjadi pengeluaran uang negara secara melawan hukum dengan perhitungan sementara mencapai ratusan miliar Rupiah," ujar Ali.

 

KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Namun, Ali belum mengungkapkan secara detail. Sebagaimana diketahui, KPK akan resmi mengumumkan identitas tersangka sekaligus kontruksi perkara saat melakukan penahanan. 

 

"Basis utama KPK dalam mengumumkan secara lengkap para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka, konstruksi perkara dan pasal apa saja yang disangkakan ketika Tim Penyidik menilai alat bukti telah tercukupi," ujarnya.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network