Remaja Bunuh Polisi Buat Rencana Kabur dari Lapas Pakai Kertas Bekas Bungkus Nasi

Ira Widyanti
Remaja AEA (17) narapidana anak pelaku pembunuhan terhadap anggota polisi Briptu Singgih Abdi Hidayat yang melarikan diri dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIB Bandar Lampung rupanya telah merencanakan pelarian tersebut sejak tanggal 10 Mei 2024. Foto: Ira Widyanti

Kepala LPKA Klas II Bandarlampung Anggit Yongki Setiawan menambahkan, AEA membuat sketsa gambaran LPKA dengan terlebih dahulu melakukan mapping. 

"Jadi dia (AEA) ini memapping area lapas, dengan cara bulak-balik ke Poliklinik dengan alasan sakit," sebutnya. 

Saat ini, lanjut Anggit, ABH tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan dan pendalaman lebih lanjut. 

Sebelumnya, AEA (17) seorang Anak Berhadapan Hukum (ABH) dikabarkan melarikan diri saat tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA), Minggu (19/5/2024). 

AEA merupakan remaja yang dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan terhadap anggota Polres Lampung Tengah Briptu Singgih Abdi Hidayat. 

Remaja warga Kecamatan Kota Gajah Lampung Tengah itu divonis hukuman 9 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Gunung Sugih Lampung Tengah pada Selasa (7/5) lalu.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network