Luhut Desak Pj Bupati Padang Lawas Utara Tinjau Ulang Izin PT Tindoan Bujing

Ismail
Pengacara Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn, memohon kepada Pj. Bupati Padang Lawas Utara untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali perpanjangan Izin HGU atau izin lainnya bagi PT. Tindoan Bujing.(Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id- Pengacara Luhut Parlinggoman Siahaan, S.H., M.Kn, memohon kepada Pj. Bupati Padang Lawas Utara untuk mengevaluasi dan mempertimbangkan kembali perpanjangan Izin HGU atau izin lainnya bagi PT. Tindoan Bujing. Pasalnya, perusahaan ini diduga tidak pernah merealisasikan kewajiban CSR dan kewajiban menyediakan plasma 20 persen bagi masyarakat. 

"Saya memohon kepada Pj. Bupati Padang Lawas Utara untuk mengevaluasi PT. Tindoan Bujing yang diduga tidak menjalankan kewajibannya dalam menyediakan plasma 20 persen dan merealisasikan kewajiban CSR selama lebih kurang 36 tahun perusahaan itu berdiri, agar Izin HGU tidak diperpanjang atau dicabut," ungkap Luhut yang pada Piplres 2024 lalu menjadi tim Pengacara Prabowo-Gibran di MK.

Untuk diketahui, beberapa bulan lalu ratusan warga Desa Padang Malakka dan Aek Simanap, Kecamatan Dolok Sigopulon, memblokir jalan masuk menuju PT. Tindoan Bujing dengan membakar sejumlah ban bekas di tengah jalan masuk menuju perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut pada Senin (18/3/2024).

Setelah itu, puluhan mahasiswa dan perwakilan warga Desa Padang Malakka dan Aek Simanap, Kecamatan Dolok Sigopulon, Kabupaten Padang Lawas Utara, melakukan aksi demo di depan Kantor Dinas Perizinan Kabupaten Padang Lawas Utara pada Kamis pagi (28/03/2024).

Dalam aksi itu, warga menuntut agar perusahaan yang sudah berdiri kurang lebih 36 tahun tersebut memberikan 20 persen lahan perkebunan sebagai plasma untuk warga di dua desa yang berada di sekitar lokasi perkebunan kelapa sawit milik PT. Tindoan Bujing.

Selain itu, PT. Tindoan Bujing juga diduga tidak pernah menyalurkan dana CSR untuk masyarakat desa sekitar. PT. Tindoan Bujing juga digugat ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan atas dugaan perbuatan melawan hukum, karena tidak memberikan CSR dan kebun plasma kepada masyarakat.

Gugatan tersebut diajukan oleh Ilham Siregar, Ketua PUK FSPTSI-KSPSI Kecamatan Dolok Sigompulon, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
 

Editor : Ismail

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network