Suami Kecanduan Judi Online, Ratusan Istri di Bojonegoro Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama

Dedi Mahdi
Suami Kecanduan Judi Online, Ratusan Istri di Bojonegoro Ajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Agama. (Foto: Dedi Mahdi)

BOJONEGORO, iNewsMedan.id - Pengadilan Agama Bojonegoro merilis angka perceraian selama Januari-April 2024. Tecatat, ada 971 warga yang mengajukan gugatan perceraian di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik menyampaikan, dari jumlah tersebut 722 perkara merupakan cerai gugat atau yang mengajukan pihak istri.  Sedangkan sisanya, kata dia 249 merupakan cerai talak atau yang mengajukan pihak suami.

Jumlah tersebut dinilai tergolong meningkat jika dibandingkan empat bulan pertama di 2023 yang jumlahnya mencapai 807 perkara.

Menurutnya, faktor yang mendominasi istri menggugat cerai suami selain sadar hukum juga karena faktor suami yang kecanduan judi online. Jumlahnya, kata dia mencapai 179 perkara.

"Ternyata problem utamanya si laki-laki itu ingin mendapatkan sesuatu dengan cara yang cepat tanpa kerja keras. Misalnya sekarang yang terbesar adalah judi online," ujar Solikin.

Dia menuturkan, perkembangan judi online semakin mengkhawatirkan, Bahkan, lanjut dia masyarakat yang menjadi korban judi online semakin banyak.

"Judi online ini memang candu untuk merajut sebuah mimpi tanpa mau bekerja keras dan ini korbannya sangat banyak," ucapnya.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network