MEDAN, iNewsMedan.id - Polresta Deliserdang menggagalkan penyeludupan narkotika jenis sabu seberat 6 kilogram (kg) di Bandara Kualanamu Internasional Airport, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu (8/5/2024). Ketiga pelaku asal Aceh itu berinisial, JF (29), FR (30), dan T (32).
Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Bastian Saragih, mengatakan bahwa pengungkapan kasus penyeludupan sabu itu berdasarkan laporan yang diterima oleh pihak kepolisian dari personel Avsec Bandara Kualanamu.
Ia menambahkan bahwa ketiga pelaku menyimpan sabu di dalam tas ransel masing-masing berisikan 2 kilogram sabu. Kemudian, pihak kepolisian langsung bergerak dan mengamankan barang bukti.
"Para pelaku mengaku 3 tas ransel, masing-masing mereka bawa berisikan barang diduga sabu," jelasnya, Rabu (8/5/2024).
Berdasarkan hasil interogasi, ujar Bastian, para pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di depan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU), Jalan Dr Mansyur, Kota Medan. Seseorang itu kini masuk dalam daftar pengejaran pihak kepolisian.
"Mereka mendapatkan Rp30 juta untuk mengantarkan barang bukti tersebut, ke kota Lombok Provinsi NTB," teranganya.
Lebih lanjut, Bastian mengungkapkan bahwa ketiga pelaku beserta barang bukti diboyong ke Markas Polresta Deliserdang guna penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Editor : Odi Siregar
Artikel Terkait