MEDAN, iNewsMedan.id - Polisi menangkap pelaku penyelundupan sabu asal Malaysia di Perairan Asahan, Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan.
Dari pengungkapan itu, Polres Asahan mengamankan seorang tersangka berinisial MAB bersama barang bukti dua bungkus sabu seberat 1 kg.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan personel Polres Asahan awalnya menerima laporan bahwa MAB menyelundupkan sabu dari Malaysia dengan menumpang kapal agar bisa masuk ke Perairan Asahan pada 24 Maret 2024.
"Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap MAB. Saat diperiksa didapati barang bukti dua bungkusan berisi narkoba jenis sabu," jelas Hadi didampingi Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, Senin (25/3).
Dari hasil interogasi, sambung Hadi, MAB mengaku diperintah seseorang berinisial SUN untuk membawa barang haram tersebut.
"Tersangka MAB dalam menjalankan bisnis haramnya itu mendapat upah sebesar Rp3 juta. Apabila barang bukti narkoba ini sampai ke Aceh akan diberi upah sebesar Rp30 juta," terangnya.
Lebih lanjut, Hadi mengungkapkan bahwa tersangka MAB telah ditahan di Mapolres Asahan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ini masih terus dikembangkan untuk menangkap para pelaku jaringan lainnya," pungkas Hadi.
Editor : Odi Siregar