Salah Sasaran, 7 Pemuda Ini Jadi Korban Pembacokan Anggota Geng Motor

Agus Warsudi
Salah Sasaran, 7 Pemuda Ini Jadi Korban Pembacokan Anggota Geng Motor. (Foto: ANTARA)

BANDUNG, iNewsMedan.id - Anggota geng motor bersenjata tajam mengamuk di kawasan Cipeutang, terowongan Cikopo, Cicalengka, Kabupaten Bandung, Minggu (5/5/2024). Dalam aksinya, mereka membacok tujuh orang pemuda.

Usai kejadian, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung menangkap empat dari 15 pelaku.

Mereka ditangkap polisi di rumah masing-masing dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Mirisnya, salah satu pelaku masih di bawah umur. 

"Alhamdulillah Polresta Bandung dalam kurun waktu kurang dari 24 jam bisa mengamankan para pelaku pengeroyokan di Cicalengka pada 5 Mei 2024. Para pelaku ditangkap pada 6 Mei," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, Senin (6/4/2024).

Kombes Pol Kusworo menyatakan, setelah kejadian tujuh korban pembacokan melapor ke polsek. Tim Unit Reskim Polsek Cicalengka dan Satreskrim Polresta Bandung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Polisi mendapatkan infornasi gerombolan bermotor yang mengamuk dan melakukan aksi pembacokan berjumlah 15 hingga 20 orang.

"Kami mengidentifikasi empat orang di antaranya dan langsung kami tangkap saat berad di rumah masing-masing," ujar Kombes Pol Kusworo.

Kapolresta Bandung menuturkan, kronologi kejadian berawal saat para tersangka sedang berkumpul melihat pengendara motor yang pernah menganiaya salah seorang dari mereka. Kemudian, para tersangka mengejar hingga menyalip motor korban dan melakukan pengeroyokan.

"Korban lari ke warung. Kemudian dikejar oleh tersangka. Di warung, para pelaku melakukan pemukulan dan pembacokan secara membabi buta ke lingkungan sekitarnya. Jadi hal ini merupakan salah sasaran melakukan penganiayaan kepada korban," tutur Kapolresta Bandung.

Kombes Pol Kusworo mengatakan pelaku lain masih dikejar dan polisi telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) termasuk inisiator pengeroyokan yang merasa dianiaya dan ternyata salah sasaran. Mereka dijerat pasal 170 KUHPidana ayat dua dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

"Para pelaku yang melakukan aksi pembacokan merupakan anggota geng motor Moonraker. Korban yang terkena bacokan merupakan warga yang sedang berada di warung," ucap Kombes Pol Kusworo.​​​​​​

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network