Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa penyidik kasus ditemukan satwa liar dilindungi dilakukan bersama antara BBKSDA Sumut dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut.
"BBKSDA berkoordinasi dengan Korwas Dit Reskrimsus Polda Sumut untuk menyidik temuan satwa langka ilegal di rumah pribadi Terbit Rencana Perangin-angin," kata Hadi.
Evakuasi satwa liar dilindungi tersebut, dilakukan BBKSDA Sumut bersama petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah pribadi Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Selasa 25 Januari 2022.
Dari rumah mewah dan megah milik Terbit disita koleksi satwa liar dilindungi seperti , 1 individu Orangutan Sumatera (Pongo abelii) jantan, 1 individu Monyet Hitam Sulawesi (Cynopithecus niger).
Kemusian, 1 individu Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus), 2 individu Jalak Bali (Leucopsar rothschildi), dan 2 individu Beo (Gracula religiosa).
"Semua satwa yang diamankan oleh petugas tersebut merupakan jenis satwa yang dilindungi," sebut Plt Kepala BBKSDA Sumut, Irzal Azhar.
Editor : Ismail
Artikel Terkait