Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pria yang Aniaya dan Cabuli Anak Tirinya

Ismail
Polres Pelabuhan Belawan Ciduk Pria yang Aniaya dan Cabuli Anak Tirinya

Ternyata dari kasus ini, juga terungkap bahwa pelaku telah mencabuli, anak tirinya   satu lagi, yang juga masih dibawa umur, inisialnya N.

“Dari hasil pemeriksaan kepada tersangka ditemukan juga fakta bahwa dirinya melakukan pencabulan terhadap N, kakak dari AZ,”ujar Herwansyah.

Namun dia belum merinci kronologi pencabulan yang dialami N, polisi masih mendalaminya.

“Kasus pencabulannya juga kami lakukan pemeriksaan dengan berkas terpisah,”ujar Herwansyah

Atas pebuatannya pelaku harus mendekam di penjara. Dia disangkaka dengan pasal berlapis yakni  UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Serta UU No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak untuk kasus pencabulannya dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,”ujar Herwansyah.

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network