Pasutri Curi Ponsel Karyawan Toko Reparasi Jam di Semarang Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Eka Setiawan
Pasutri Curi Ponsel Karyawan Toko Reparasi Jam di Semarang Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara. (Foto: MPI)

SEMARANG, iNewsMedan.id - Pasangan suami istri (pasutri) terekam kamera CCTV saat mencuri ponsel milik karyawan toko reparasi jam di kawasan Tlogosari Kulon, Kota Semarang, pada Senin (8/4/2024) sekira pukul 21.10 WIB.

Kedua pelaku akhirnya ditangkap Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Semarang usai Lebaran.

"Korban menaruh ponselnya di etalase, dia masuk untuk memperbaiki jam, sebab ada kesempatan pelaku mengambil ponsel itu," ungkap Kanit Resmob Polrestabes Semarang AKP Ardi Kurniawan di Mapolrestabes Semarang, Kamis (24/4/2024).

Identitas para pelaku AH (50) dan HY (48) warga Semarang Utara. Ah yang mengambilnya. "Spontan saya ambil," kata pelaku AH yang mengaku ponsel itu akan dipakainya sendiri.

Pada rekaman CCTV terlihat AH mengambil ponsel dari atas etalase dan dimasukkan ke saku beberapa saat sebelum dimasukkan ke tas istrinya. 

Sementara HY mengaku sudah meminta suaminya mengembalikan ponsel itu. "Saya sudah minta untuk balikin, tapi bapak sudah di desa, sudah mudik," timpal HY.

Penangkapan itu juga berdasar laporan korban. Pasutri itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya ponsel, sebuah sepeda motor. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network