PEKANBARU, iNewsMedan.id - Dalam kondisi mabuk minuman keras, miras, Bripda YI (25), anggota Polres Pelalawan, Riau, mengendarai mobil Fortuner menabrak Tugu Keris dan pagar Kantor Dinas Peternakan dan Perikanan di Jalan Diponegoro, Provinsi Riau. Ia sempat ditangani Propam Polda Riau, namun kini diserahkan ke Polres Pelalawan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru, Alvin Agung Wibawa, menjelaskan bahwa kecelakaan tersebut terjadi pada Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 02.30 WIB. Bripda YI yang mengemudikan mobil dengan nomor polisi BK 1345 BI, melaju dengan kecepatan tinggi di Jalan Diponegoro dari arah utara menuju selatan.
Sesampainya di persimpangan Jalan Pattimura, Bripda YI kehilangan kendali atas mobilnya. Mobil tersebut kemudian menabrak Taman Tugu Keris di sebelah timur jalan, dan kemudian menabrak pagar Kantor Dinas Peternakan dan Hewan Provinsi Riau yang berada di seberang jalan.
Akibat kecelakaan ini, Bripda YI mengalami luka ringan. Namun, mobil yang dikendarainya mengalami kerusakan parah. Diperkirakan kerugian materil akibat kecelakaan ini mencapai Rp50 juta. Barang bukti kendaraan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Kapolres Pelalawan, AKBP Suwito, membenarkan bahwa Bripda Yogi diduga sedang dalam pengaruh alkohol saat mengemudi. Ia mengatakan bahwa Bripda Yogi akan ditindak tegas atas perbuatannya.
"Kita proses langsung," tegas Kapolres Pelalawan.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian. Bripda Yogi terancam sanksi disiplin dan pidana atas perbuatannya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta
Artikel Terkait