Komisi Kejaksaan RI Dorong Kejagung Menjadi Panglima Pemberantasan TPPU

Ismail
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH (Ist)

Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pendekatan "follow the money" dan "follow the asset" dalam pengungkapan perkara. Kejaksaan juga memperluas prioritas penyelidikan TPPU hingga berskala antarnegara, termasuk melibatkan korporasi.

Sebagai anggota Komite TPPU, Kejaksaan RI berperan dalam mengoordinasikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap pelaku TPPU.

Dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT), Presiden Joko Widodo memberikan arahan penting. Ia menyoroti pentingnya penanganan TPPU yang komprehensif mengingat adanya perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana.

Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya Indonesia tetap berada di garis terdepan dalam pemberantasan TPPU dan TPPT, terutama menghadapi tantangan baru yang muncul dengan digitalisasi transaksi keuangan.

Dalam konteks ini, Keanggotaan Indonesia sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) juga menjadi sorotan. Presiden berharap keanggotaan ini dapat memperkuat komitmen Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU serta meningkatkan kredibilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia di mata dunia internasional.

Editor : Ismail

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network