JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan RI untuk memegang peran strategis dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya ini, Kejaksaan RI diharapkan menjadi "Panglima" yang dapat mengkoordinasikan berbagai langkah penegakan hukum terkait TPPU.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH, menegaskan pentingnya peningkatan peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum TPPU. Dengan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan RI dapat mengambil langkah-langkah konkret, termasuk penyitaan dan perampasan uang serta aset koruptor untuk dikembalikan ke negara.
Komisi Kejaksaan RI juga mendorong Kejaksaan untuk membangun koordinasi yang lebih kuat dengan lembaga lain dalam penegakan hukum TPPU.
"Regulasi yang mendukung koordinasi dan sinergitas antarlembaga diharapkan dapat segera dibuat oleh pemerintah," ucap Pujiono, Kamis (18/4).
Menanggapi hal ini, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan komitmen Kejaksaan dalam pendekatan "follow the money" dan "follow the asset" dalam pengungkapan perkara. Kejaksaan juga memperluas prioritas penyelidikan TPPU hingga berskala antarnegara, termasuk melibatkan korporasi.
Sebagai anggota Komite TPPU, Kejaksaan RI berperan dalam mengoordinasikan pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Selain itu, regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, menjadi dasar hukum bagi penegakan hukum terhadap pelaku TPPU.
Dalam rangka peringatan 22 tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang (TPPU) dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (TPPT), Presiden Joko Widodo memberikan arahan penting. Ia menyoroti pentingnya penanganan TPPU yang komprehensif mengingat adanya perkembangan teknologi yang dimanfaatkan oleh para pelaku tindak pidana.
Presiden Jokowi juga menekankan pentingnya Indonesia tetap berada di garis terdepan dalam pemberantasan TPPU dan TPPT, terutama menghadapi tantangan baru yang muncul dengan digitalisasi transaksi keuangan.
Dalam konteks ini, Keanggotaan Indonesia sebagai anggota tetap Financial Action Task Force (FATF) juga menjadi sorotan. Presiden berharap keanggotaan ini dapat memperkuat komitmen Indonesia dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU serta meningkatkan kredibilitas ekonomi dan sistem keuangan Indonesia di mata dunia internasional.
Editor : Ismail
Artikel Terkait