Komisi Kejaksaan RI Dorong Kejagung Menjadi Panglima Pemberantasan TPPU

Ismail
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH. MH (Ist)

JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan RI untuk memegang peran strategis dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya ini, Kejaksaan RI diharapkan menjadi "Panglima" yang dapat mengkoordinasikan berbagai langkah penegakan hukum terkait TPPU.

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH, menegaskan pentingnya peningkatan peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum TPPU. Dengan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan RI dapat mengambil langkah-langkah konkret, termasuk penyitaan dan perampasan uang serta aset koruptor untuk dikembalikan ke negara.

Komisi Kejaksaan RI juga mendorong Kejaksaan untuk membangun koordinasi yang lebih kuat dengan lembaga lain dalam penegakan hukum TPPU.

"Regulasi yang mendukung koordinasi dan sinergitas antarlembaga diharapkan dapat segera dibuat oleh pemerintah," ucap Pujiono, Kamis (18/4).

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network