JAKARTA, iNewsMedan.id - Komisi Kejaksaan Republik Indonesia mendorong Kejaksaan RI untuk memegang peran strategis dalam penegakan hukum pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam upaya ini, Kejaksaan RI diharapkan menjadi "Panglima" yang dapat mengkoordinasikan berbagai langkah penegakan hukum terkait TPPU.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, SH.MH, menegaskan pentingnya peningkatan peran Kejaksaan RI dalam penegakan hukum TPPU. Dengan kewenangannya dalam pemberantasan korupsi, Kejaksaan RI dapat mengambil langkah-langkah konkret, termasuk penyitaan dan perampasan uang serta aset koruptor untuk dikembalikan ke negara.
Komisi Kejaksaan RI juga mendorong Kejaksaan untuk membangun koordinasi yang lebih kuat dengan lembaga lain dalam penegakan hukum TPPU.
"Regulasi yang mendukung koordinasi dan sinergitas antarlembaga diharapkan dapat segera dibuat oleh pemerintah," ucap Pujiono, Kamis (18/4).
Editor : Ismail
Artikel Terkait