MEDAN, iNewsMedan.id - Korban pemalsuan tandatangan, Ahli waris dari Alm Raden Moelyadi memohon kepada Mabes Polri dan Polda Sumut untuk segera menangkap terduga pelaku yang mengakibatkan kerugian hingga Rp180 miliar.
Salah satu ahli waris dari Alm Raden Moelyadi, Rosalinda, mengatakan bahwa kasus mafia tanah ini sudah dilaporkannya ke Polda Sumut dengan tiga terlapor yaitu MT yang merupakan istri sirih Alm Raden Moelyadi dan dua oknum notaris berinisial NI dan AGS dengan nomor laporan LP/B/167/II/2024/SPKT/Polda Sumut.
"Namun sampai sekarang belum juga ditangkap, padahal kita melaporkannya sudah dari bulan 2 lalu," katanya.
Diungkapkannya bahwa terlapor MT nekat menjual dua bidang tanah milik kedua orangtuanya tanpa sepengetahuan saudara-saudarinya dengan cara memalsukan surat-surat di notaris tersebut.
"Yang dipalsukan surat ada banyak, seperti surat kuasa persetujuan menjual surat pernyataan dan pengakuan, akte pernyataan dan persetujuan di tempat kedua notaris itu," tegasnya.
Rosalinda juga mengatakan bahwa akibat perbuatan para terlapor yang menjual dua bidang tanah tersebut para korban mengalami kerugian dengan total Rp180 miliar.
Karena itu pula, Dirinya dan para ahli waris Alm Raden Moelyadi memohon Kepada Kapolda Sumut Bapak Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi untuk menghukum sesuai dengan Hukum yang berlaku.
"Kami juga memohon kepada Polda Sumut dan Mabes Polri agar para pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sebagaimana mestinya," pungkasnya.
Sementara, para terlapor sampai saat ini belum juga merespon konfirmasi awak media hingga berita ini diterbitkan.
Editor : Chris
Artikel Terkait