2 Perempuan Pengedar Uang Palsu di Bojonegoro Terancam 15 Tahun Penjara

Dedi Mahdi
Ilustrasi uang palsu. (Foto: Freepik)

BOJONEGORO, iNewsMedan.id - Polisi mengamankan dua perempuan yang diduga pengedar uang palsu di Kota Bojonegoro, Jawa Timur. Kedua pelaku berinisial RJ (32), dan S (32).

Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Fahmi Amarullah mengatakan, modus yang digunakan kedua pelaku yakni mengedarkan uang palsu pecahan Rp100.000 dengan belanja kebutuhan harian yang tidak terlalu besar di pasar tradisional.

“Modusnya membelanjakan uang palsu di pedagang pasar,” ujarnya, Kamis (21/3/2024).

Sebelum ditangkap, keduanya sempat tepergok para pedagang dan diamankan di Pasar Kota Bojonagoro lantaran berbelanja dengan uang palsu. Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 150 lembar.

“Barang bukti yang kami amankan uang palsu senilai Rp15 juta,” katanya.

Kepada petugas, kedua pelaku mengaku sudah membelanjakan uang palsu senilai Rp5 juta. Polisi mengimbau agar warga, terutama pedagang untuk lebih teliti menerima uang dari pembeli. Seperti meluangkan waktu untuk melihat, meraba dan menerawang.

“Kami terus mengembangkan kasus peredaran uang palsu ini dengan memburu pemberi uang kepada kedua pelaku,” ucapnya.

Atas perbuatanya, kedua pelaku dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 subsider Pasal 26 ayat 1 dan 2, Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun pidana penjara.

Editor : Odi Siregar

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network