Dalam dakwaan sebelumnya disebutkan peristiwa terjadi pada Senin 23 Agustus 2021 di Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Awalnya Sekitar pukul 15.00 petugas Polsek Sunggal yang sedang piket mendapat informasi, bahwa di tempat penjual durian di Jalan Ngumban Surbakti sedang ada keributan.
Setelah sampai lokasi kejadian, polisi melihat terdakwa sudah ditangkap pedagang durian dan warga.
Terdakwa diciduk karena membeli 3 buah dengan menggunakan uang palsu yakni 1lembar uang kertas Rp 100 ribu. Tiga lembar uang Rp10.000.
Terdakwa mengaku uang itu diberikan oleh pedagang asoangan yang tidak dikenal di simpang lampu merah Kampung Lalang, Kecamatan Sunggal, sedangkan satu lembar uang kertas Rp 100 ribu didapatakannya dari seorang laki-laki di Plaza Mellenium yang juga tidak dikenalnya.
Kemudian terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Medan Sunggal guna proses selanjutnya.
Editor : Ismail
Artikel Terkait