Beli Durian Pakai Uang Palsu, Rangga Divonis 3 Tahun Bui 

Ismail
Kapolres Boyolali AKBP Morry Ermond menunjukkan barang bukti dalam gelar kasus uang palsu, Jumat (24/9/2021). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

MEDAN, iNews.id-  Rangga (42) warga Jalan Sembada Kel.Sempakata Kecamatan Medan Selayang harus mendekam selama 3 tahun di penjara. Dia divonis bersalah  karena terbukti mengedarkan uang palsu

Aksinya terungkap saat dia ditangkap warga saat membeli durian, dengan uang itu, pada 23 Agustus 2021.

Berdasarkan Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Medan, hakim membacakan putusan pada Kamis (10/2). 

Dalam nota keputusan hakim menyebut terdakwa mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (3) UU No.7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun,”ujar hakim dikutip dari SIPP Medan, Sabtu (12/2)

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa yakni 3 tahun penjara. Atas keputusan ini, ke dua pihak menyatakan pikir-pikir. 

Editor : Ismail

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network