Memaknai putusan Mahkamah Konstitusi ini, estafet kepemimpinan Jaksa Agung pengganti ST Burhanuddin perlu dipersiapkan dengan kajian yang mendalam dalam mencari sosok yang layak dan mumpuni untuk menduduki jabatan Jaksa Agung pilihan Presiden nantinya.
Saya menilai, dalam memilih Jaksa Agung mengingat pos jabatan tersebut sangat penting dan strategis dalam penegakan hukum, Jaksa agung harus berintegritas, memiliki kapasitas, paham teknis hukum, dan terbebas dari konflik kepentingan.
Kejaksaan Agung memiliki insan Adhyaksa yang profesional dan berintegritas. Sejumlah jaksa karir mampu mengisi jabatan stretageis di internal Kejaksaan maupun eksternal, lembaga negara di luar Kejaksaan.
Mereka para jaksa karir ini dalam mengisi jabatan sudah melalui proses penjenjangan karier yang bertingkat. Sehingga kemudian ketika jaksa karier sudah pada level tertentu siap jadi Jaksa Agung.
Penulis adalah Ketua Komisi Kejaksaan RI
Editor : Ismail
Artikel Terkait